Logo

Desa Air Lengit

Kabupaten Natuna

Home

Profil Desa

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

PPID

Akhirnya masyarakat Air Lengit mempunyai hak atas kepemilikan sertifikat tanah

Akhirnya masyarakat Air Lengit mempunyai hak atas kepemilikan sertifikat tanah

Invalid Date

Ditulis oleh Administrator

Dilihat 3 kali

Akhirnya masyarakat Air Lengit mempunyai hak atas kepemilikan sertifikat tanah

Masyarakat Air Lengit merasakan kebahagian tersendiri atas kepemilikan sertifikat tanah. Hal itu di ungkapkan salah satu warga Air Lengit, Sudirmanto pada saat menerima sertifikat tanah yang diberikan langsung oleh Bupati Natuna Wan Siswandi, S,Sos, M.SI di gedung serba guna Desa Tapau pada Selasa, 12/12/2023 lalu.

Sudirmanto mengatakan " Saya sangat senang sekali bisa menerima sertifikat gratis, dari tahun 1983 saya ikut transmigrasi hanya dapat sertifikat perkarangan dan lahan usaha. Sekarang ini sudah bisa bikin sertifikat tanah, gratis lagi. Pokoknya bahagialah bisa memiliki surat tanah ini. Ucapnya, sambil memegang sertifikat yang haru saja diterimanya dengan senyum sumringah.

Desa Air Lengit sendiri adalah wilayah ex transmigrasi yang berdiri sejak tahun 1983. Kepemilikan sertifikat yang dimiliki masyarakat hingga tahun 2023 hanya lokasi perkarangan, lahan usaha I dan usaha II yang diberikan pada saat program transmigrasi. Sedangkan tanah restan yang diluar pemukiman ex transmigrasi baru saja diterbitkan melalui program pendaftaran sistematis lengkap (PTSL) pada tahun 2023 ini.

Dalam kurun waktu 40 tahun berjalan status aset transmigrasi baik aset gedung dan tanah restan belum dilepaskan dari kementerian transmigrasi ke Pemerintah Kabupaten Natuna. Dan pada tahun 2022 lalu barulah sepenuhnya diserah terima ke Pemerintah Kabupaten Natuna.

Dalam sambutannya Bupati Natuna mengatakan "Ini adalah berkat perjuangan pemerintah Desa, Kecamatan, BPN dan Pemerintah Kabupaten Natuna yang telah melakukan kordinasi kepada Pemerintah pusat melalui kementerian transmigrasi, untuk melepaskan aset ex transmigrasi. Sekarang ini sudah sepenuhnya diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Natuna. Alhamduliillah puluhan tahun menanti saat ini masyarakat bisa memiliki sertifikat, tahun depan yang belum keluar silahkan di ajukan dan mohon kerja samanya yang baik dari pemerintah Kecamatan, Desa dan masyarakat untuk mensukseskan program PTSL ini lagi" ujarnya

Badan Pertanahan Nasional Natuna (BPN) menerbitkan sertifikat untuk Desa Air Lengit sebanyak 224 sertifikat, yang terdiri 207 milik masyarakat dan 18 milik Pemerintah Desa Air Lengit. Kw

Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Desa Air Lengit

Kecamatan Bunguran Tengah

Kabupaten Natuna

Provinsi Kepulauan Riau

© 2026 Powered by PT Digital Desa Indonesia