
Invalid Date
Dilihat 4 kali

Air Lengit- Senin, 17/02/2025 pagi, bertempat diaula Kantor Desa Air Langit telah dilaksanakan musdesus penetapan program ketahanan pangan 2025.
Melalui Kepmendesa No. 03 Tahun 2025 yang menjadi dasar Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, fokus penggunaan Dana Desa untuk program Ketahanan Pangan dialokasikan paling rendah sebesar 20% (dua puluh persen) dan melibatkan Badan Usaha Milik Desa, Badan Usaha Milik Desa bersama, atau kelembagaan ekonomi masyarakat di Desa.
Hasil dari musyawarah penentuan tematik program ketahanan pangan yang di kelola oleh Bumdes makarti yaitu:
1. Bidang pertanian (Penanaman jagung Manis)
2. Bidang perternakan ( Penggemukan Sapi)
Musdes dihadiri Sekcam Kecamatan Bangunan Tengah, Tenaga Ahli Profesional Kab. Natuna, Pendamping Desa, Ketua BPD beserta anggota, penyuluh pertanian, Direktur BumDes, Ketua RT/RW dan kelompok tani.kw1
Bagikan:

Desa Air Lengit
Kecamatan Bunguran Tengah
Kabupaten Natuna
Provinsi Kepulauan Riau
© 2026 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini