
Invalid Date
Dilihat 3 kali

AIR LENGIT - Bertempat di aula Kantor Kepala Desa Air Lengit telah dilaksanakan Musyawarah Desa khusus pembentukan koperasi merah putih Desa Air Lengit pada Selasa 06 Mei 2025 pagi.
Koperasi Merah Putih adalah koperasi yang dibentuk di tingkat desa atau kelurahan sesuai instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025.
Hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro, Marwan Syahputra dan Abdul Karim, Camat Bunguran Tengah Suhandrik, Tenaga Ahli Profesional dari Kemendes, Ketua BPD dan anggota, Ketua RT/RW, Tokoh masyarakat, Agama, perwakilan pelaku UMKM dan lembaga Pendidikan.
Dalam sambutannya Marwan menyampaikan dasar pembentukan koperasi Desa Merah Putih " Dalam kesempatan ini saya sampaikan perihal pembentukan koperasi Desa Merah Putih dimana dasar kami adalah inpres no. 9 tahun 2025"ujarnya.
Lanjut kata marwan, "Saya apresiasi kepada Pemerintah Desa Air Lengit, di Natuna Desa Air Lengit yang pertama membentuk koperasi Merah Putih, dengan terbentuknya pengurus nanti agar bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya"tutupnya.
Sementara itu Camat Bunguran tengah Suhandrik dalam sambutannya menyampaikan penekanan kepada pengurus yang akan terbentuk agar menjalankan dengan amanah.
"Hari ini sejarah di kecamatan Bunguran tengah khususnya Desa Air Lengit Desa yang pertama telah memmbentuk koperasi Merah Putih. Dengan terbentuknya koperasi ini tugas pemerintah bertamba lagi, kami berpesan kepada pengurus yang terbentuk nantinya bisa menjalankan dengan amanah"ungkapnya.
Setelah acara sambutan selesai dilanjutkan sesi pemilihan pimpinan sidang sebanyak 3 orang terdiri dari :
Kepala Desa Air Lengit
Ketua BPD Air Lengit
Ketua RW 02
Kemudian pempinan sidang membacakan syarat dan ketentuan syarat menjadi pengawas dan pengurus Koperasi Desa Merah Putih.
Dalam forum musyawarah menyepakati pengawas dan pengurus periode 2025-2028
Pengawas :
Ketua : Kepala Desa
Anggota : Sahikun, Endang Setiawati
Pengurus :
Ketua :Tristian, S.St.Pi
Wakil ketua Bidang usaha:Lisdianingsih S.Pd
Wakil ketua Bidang Usaha : Risyanto
Sekretaris : Syarifudin Lubis, SE, Sy
Bendahara : Daud Ramadani
Dan diputuskan simpanan pokok dan wajib anggota. Simpanan pokok sebesar Rp. 50.000 dan simpanan wajib sebesar Rp. 5.000

Bagikan:

Desa Air Lengit
Kecamatan Bunguran Tengah
Kabupaten Natuna
Provinsi Kepulauan Riau
© 2026 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini