
Invalid Date
Dilihat 3 kali

AIR LENGIT- Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Pemerintah Desa Air Lengit melaksanakan pembahasan peraturan Desa tentang operasional Ambulance Desa.
Kegiatan dilaksanakan di kantor Desa pada senin, 14/04/2025 pagi.
Pembahasan rancangan perdes tersebut mebahas terkait pelayanan kesehatan khususnya ke gawat daruratan bagi masyarakat Desa Air Lengit dan masyarakat luar Desa Air Lengit.
Beberapa isi dari perdes pengoperasian Ambulance Desa :
Pemanfaatan ambulance Desa Air Lengit
- Pasien gawat Darurat
- Ibu hamil/persalinan di RSUD/Puskesmas
- Ibu pasca melahirkan
- Pasien kecelakaan Lalu lintas
- Pasien rujukan ke atau ke fasilitas kesehatan
- Pasien ke pengobatan tradisional
- Pasien rawat jalan
Penggunaaan Ambulance Desa :
Untuk penggunaan Ambulance Desa sesuai dengan pemanfaatan bagi warga Air Lengit tidak dipungut Biaya alias GRATIS.
Sedangkan untuk luar warga Air Lengit dikenakan tarif sebagai berikut :
- 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) Pasien ke atau dari Puskesmas Bunguran Tengah.
100.000,- ( seratus ribu rupiah ) untuk antar atau jemput Pasien ke atau dari RSUD Kabupaten Natun, Bunguran Timur dan Bunguran Barat (Binjai).
- 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) untuk antar atau jemput Pasien ke atau dari Kecamatan Bunguran Timur Laut, Bunguran Selatan, dan Kecamatan Batubi.
- 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah ) untuk antar atau jemput Pasien ke atau dari Kecamatan Bunguran Utara.

Bagikan:

Desa Air Lengit
Kecamatan Bunguran Tengah
Kabupaten Natuna
Provinsi Kepulauan Riau
© 2026 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini