
Invalid Date
Dilihat 3 kali

Pemerintah Desa Air Lengit bersama direktur Bumdes Makarti Air Lengit melaksanakan diskusi program ketahanan pangan T.A 2025.
Kegiatan yang dilaksanakan pada rabu, 12/02/2025 diruang kepala Desa itu membahas Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 adalah Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan.
Keputusan ini mengatur kebijakan, pedoman, atau prosedur penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan.

Isi Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025, antara lain:
- Menetapkan alokasi dana desa untuk program ketahanan pangan minimal 20%
- Menyatakan bahwa penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), BUMD bersama, atau - kelembagaan ekonomi masyarakat di desa
Menyatakan bahwa penggunaan dana desa harus dilakukan secara akuntabel dan tepat sasaran.
Diskusi tersebut persiapan jenis program ketahanan pangan yang akan dibawa ke musyawarah Desa dimana arahan dari Dinas PMD untuk segera menentukan tematik/ rencana kegiatan ketapang sesuai dengan kondisi geografis Desa Air Lengit salah satunya pertanian dan perternakan.Kw1
Bagikan:

Desa Air Lengit
Kecamatan Bunguran Tengah
Kabupaten Natuna
Provinsi Kepulauan Riau
© 2026 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini